Silvia menyatakan, Mimin dan Arighi kalah gugatan dikarenakan syarat administrasi tidak lengkap. Seluruh berkas perkara hanya salinan, bukan asli.
Sedangkan, dalam pertimbangannya, hakim menilai, alat bukti yang dimiliki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) lengkap. Sehingga, penetapan pemohon Mimin dan Arighi sebagai tersangka, sah.
"Kalau saya mendengar pertimbangan hakim itu banyak sekali yang missed secara hukum. Karena saya melihat bahwa hakim tidak paham tentang objek praperadilan itu sendiri," ujar Silvia.
Menurut Silvia, banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. Salah satunya adalah penyidik masih melakukan penggeledahan. Padahal status Mimin, Arighi, dan Abi tersangka.
"Dari tadi hakim yang pertama dan kedua, saya hanya mendengar alat buktinya cukup. Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan alat bukti yang cukup, tetapi cara perolehan alat buktinya," tuturnya.
Seusai gugatan praperadilan ditolak, Silvia bakal berjuang dalam sidang pokok perkara. Rencananya sidang bakal dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
"Langkah selanjutnya adalah kemungkinan saya selama belum ada agenda sidang di peradilan ini, kami tetap upaya untuk mempersiapkan semuanya," ucap Silvia.
"Selama belum ada ketuk palu hakim di peradilan umum, kita masih bisa praperadilan berkali-kali, tetapi sebetulnya saya bukan menyerah," tegasnya.
(Awaludin)