JAKARTA - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut. Mereka adalah REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.
Jules menyatakan bahwa, Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan. Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Disampaikan oleh Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.
"Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 Kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Jules.
Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. "Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 miliar," ujar Jules.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.
"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Robert Dacosta.
Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan. "Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Robert Dacosta.
Hasil interogasi awal, lanjut Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya. "Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," tutur Robert Dacosta.
Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Robert Dacosta.
Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(Puteranegara Batubara)