Menurut Candra, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumah korban, saat orang tuanya sedang pergi berkebun.
"Karena tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," ucapnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menyetubuhi korban berkali-kali karena tidak mampu menahan nafsu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)