Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penggerebekan Pengedar Narkoba oleh Prajurit TNI di Bima Dikritik, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |14:43 WIB
Penggerebekan Pengedar Narkoba oleh Prajurit TNI di Bima Dikritik, Ini Alasannya
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, tindakan prajurit Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima yang menggerebek pengedar narkoba telah melanggar hukum. Pasalnya, tindakan pemberantasan narkotika bukanlah yurisdiksi TNI. 

"Tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut melanggar hukum, sebab pemberantasan Narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI," ujar Hendardi dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Ia mengatakan, dalam UU TNI, KUHAP dan UU Narkotika tak memberikan kewenangan apapun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Hendardi berkata, pemberantasan narkotika merupakan kewenangan Kepolisian, BNN, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui koordinasi dengan Kepolisian dan BNN. 

"Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melanggar hukum," ujarnya.

Hendardi pun menilai, perlu ada koreksi atas pelanggaran hukum tersebut agar tidak merusak tertib hukum. "Dewan Perwakilan Rakyat dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan seyogyanya memberikan teguran keras dan atau Panglima TNI," katanya.

 

"Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan juga mesti melakukan tindakan yang dibutuhkan kepada Panglima TNI agar jajarannya tidak melakukan tindakan di luar kewenangan. Bukan kali ini saja TNI melakukan tindakan di luar kewenangan," imbuh Hendardi.

Ia mengatakan, banalitas dan normalisasi pelanggaran hukum dalam bentuk tindakan ekstra yudisial oleh TNI, akan mengacaukan tertib hukum dan merusak tatanan negara hukum. Hal itu juga akan melegitimasi tindakan elemen negara untuk melampaui hukum.

"Jika aparatur negara dibiarkan mengambil tindakan di luar hukum, maka hal itu menjadi pendidikan publik yang buruk untuk mengabaikan hukum dan main hakim sendiri," tutur Hendardi.

"Di sisi lain, alasan bahwa tindakan TNI untuk melakukan tindakan penggerebekan didasarkan pada laporan masyarakat, hal itu mesti mendorong Polri)untuk melakukan otokritik dalam pelaksanaan penegakan hukum secara profesional untuk melayani dan mengayomi masyarakat serta mewujudkan keadilan," tutur Hendardi.

Sebelumnya, Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Penggerebekan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

 

Dandim 1608/Bima menginstruksikan Danramil dan Pasi Intel untuk melakukan penindakan. Operasi dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Cba. Iwan Susanto dan Pasi Intel Kapten Inf. Bambang Herwanto, serta melibatkan unsur masyarakat sebagai saksi di lapangan.

"Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto, Minggu, 4 Mei 2025.

“Kami mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas ilegal ini dan akan terus merespons cepat setiap laporan dari masyarakat,” sambungnya.

Langkah tegas dan responsif ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda.

“TNI menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat, bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," sebutnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement