Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). Sedangkan sisanya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Danny menjelaskan, dalam aksi tersebut, mereka melakukan kekerasan terhadap barang dengan cara melempar batu ke pintu gerbang, hingga melakukan vandalisme dengan menggunakan cat semprot.
Atas perbuatannya, kelimanya disangkakan pasal Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
(Awaludin)