Menteri luar negeri Belanda, Caspar Veldkamp, mengatakan hal ini menandai "langkah penting menuju penegakan kebenaran dan pencapaian keadilan dan akuntabilitas."
Ia menambahkan, hal ini mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat internasional: "negara tidak dapat melanggar hukum internasional tanpa hukuman."
Pada 2022, pengadilan Belanda memutuskan bahwa kelompok yang dikendalikan Rusia telah menjatuhkan pesawat tersebut dan dua warga negara Rusia serta seorang warga negara Ukraina pro-Moskow dihukum karena pembunuhan secara in absentia.
Ketiganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, karena mereka tidak diekstradisi, mereka tidak menjalani hukuman penjara.
///
(Rahman Asmardika)