Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Tawuran Bawa Celurit, Dua Pemuda di Kemayoran Ditangkap

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 15 Mei 2025 |14:34 WIB
Hendak Tawuran Bawa Celurit, Dua Pemuda di Kemayoran Ditangkap
Ilustrasi
A
A
A

“Jauhi pergaulan bebas yang tidak bermanfaat. Tawuran dan geng motor bukanlah jalan menunjukkan jati diri. Justru itu akan merusak masa depan mereka,” tambahnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Pusat akan terus meningkatkan patroli malam hari dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan jalanan demi menjaga keamanan wilayah.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement