Dalam kasus ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang juga kerap beraksi bersama YS. Sementara atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dilakukan dengan menggunakan alat bantu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone Oppo A37, 1 buah kunci leter T, 2 mata kunci leter T, 1 kartu Computer Line, 1 kartu ATM Mandiri, 1kunci motor Honda dan 1 unit headset Bluetooth,” ujar Firdaus.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.