Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sepesialis Maling Motor di Mangga Dua dan Roxy Mas Ditangkap, Nih Tampangnya!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |09:22 WIB
Sepesialis Maling Motor di Mangga Dua dan Roxy Mas Ditangkap, <i>Nih</i> Tampangnya!
Sepesialis Maling Motor di Mangga Dua dan Roxy Mas Ditangkap, Nih Tampangnya! (Foto : Isitmewa)
A
A
A

Dalam kasus ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang juga kerap beraksi bersama YS. Sementara atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dilakukan dengan menggunakan alat bantu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone Oppo A37, 1 buah kunci leter T, 2 mata kunci leter T, 1 kartu Computer Line, 1 kartu ATM Mandiri, 1kunci motor Honda dan 1 unit headset Bluetooth,” ujar Firdaus.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement