Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sepesialis Maling Motor di Mangga Dua dan Roxy Mas Ditangkap, Nih Tampangnya!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |09:22 WIB
Sepesialis Maling Motor di Mangga Dua dan Roxy Mas Ditangkap, <i>Nih</i> Tampangnya!
Sepesialis Maling Motor di Mangga Dua dan Roxy Mas Ditangkap, Nih Tampangnya! (Foto : Isitmewa)
A
A
A

Dalam kasus ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang juga kerap beraksi bersama YS. Sementara atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dilakukan dengan menggunakan alat bantu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone Oppo A37, 1 buah kunci leter T, 2 mata kunci leter T, 1 kartu Computer Line, 1 kartu ATM Mandiri, 1kunci motor Honda dan 1 unit headset Bluetooth,” ujar Firdaus.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement