Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap Empat Pelaku Perdagangan Pipa Rokok dan Patung Berbahan Gading Gajah

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |11:52 WIB
Bareskrim Tangkap Empat Pelaku Perdagangan Pipa Rokok dan Patung Berbahan Gading Gajah
Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran berbahan gading gajah/Foto: Ari Sandita-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran berbahan gading gajah di Sukabumi, Jawa Barat. Mereka diciduk saat sedang jualan secara online.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara IR, ST, SS, dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) berupa gading gajah, pipa rokok dan patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin pada wartawan, Senin (26/5/2025).

Keempatnya diduga memiliki, mengangkut, menyimpan, dan atau memperdagangkan specimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang terbuat dari satwa yang dilindungi berupa gading gajah utuh, pipa rokok dan patung ukiran terbuat dari gading gajah. Ungkap kasus itu berdasarkan tiga laporan yang diterima polisi.

"Ada tiga laporan dengan tiga lokasi berbeda. Pertama tersangka IR (55) seorang pedagang dan ST alias IF (53) seorang wiraswasta dengan lokasi di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat," tuturnya.

Lokasi kedua di Cisaul Pasir, Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat dengan tersangka berinisial SS (46). Sedangkan lokasi ketiga berada di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan inisial JF (44).

Tersangka diciduk polisi di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 20 Mei 2025. Tersangka IR diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 178 buah pipa rokok,  8 buah gading gajah, dan 2 paket pipa rokok terbuat dari gading gajah siap kirim.

 

"Tersangka IR didapati sedang memperdagangkan pipa rokok diduga terbuat dari gading gajah dilindungi secara live streaming melalui media elektronik menggunakan handphonenya," jelasnya.

Nunung menambahkan, dari tersangka SS, polisi mengamankan 135 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah. Sedangkan dari tersangka JF diamankan bukti berupa 4 buah patung ukiran singa berukuran besar, 12 patung ukiran berukuran kecil, 3 buah tongkat komando, 1 kepala gesper, 7 pipa rokok, 1 tongkat, dan 7 gelang yang semuanya terbuat dari gading gajah.

"Nilai aset yang berhasil disita oleh tim dari lokasi pertama kurang lebih Rp1,3 miliar, lokasi kedua kurang lebih Rp635 juta, dan lokasi ketiga kurang lebih Rp319 juta," katanya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement