Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku GR baru mengakui satu TKP dan mengaku hanya diajak oleh rekannya.
“Peran GR sebagai joki. Eksekutor utama yang masih kita kejar. Namun kami akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” ucap Kurmen.
Kapolsek menambahkan, GR merupakan mahasiswa semester 4 di Perguruan Tinggi Negeri ternama di Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.