Selain AHU Online, sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) juga mendapat pengakuan karena membuka akses informasi yang luas dan transparan bagi masyarakat terkait hak kekayaan intelektual mereka, seperti merek, paten, dan hak cipta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari program transformasi digital yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Kami berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menelusuri data kekayaan intelektual mereka. Ini menjadi salah satu layanan utama yang kami targetkan agar semakin mudah diakses oleh konsumen,” ungkapnya.
Digital Innovation Awards 2025 sendiri merupakan ajang penghargaan tahunan yang diinisiasi oleh iNews Media Group, sebagai bentuk apresiasi terhadap individu, lembaga, dan institusi yang telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan digital Indonesia.
CEO iNews Media Group, Angela Tanoesoedibjo, menjelaskan bahwa penghargaan ini bertujuan mendorong terciptanya inovasi digital yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kita ingin ini menjadi apresiasi kepada lembaga, organisasi, dan perusahaan yang memberikan terobosan-terobosan inovasi digital yang bisa bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya.
Keberhasilan Kemenkum dalam DIA 2025 menjadi bukti bahwa transformasi digital di sektor publik bukan sekadar wacana, melainkan telah memberikan dampak nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan inovasi yang berkelanjutan, Kemenkum siap melangkah lebih jauh menuju pelayanan hukum dan kekayaan intelektual yang semakin inklusif dan efisien.
(Angkasa Yudhistira)