“Sudah kami sita hampir 70 knalpot brong di titik ini. Nanti sore akan kami kumpulkan datanya dari seluruh Polsek,” jelas Aldi.
Dalam razia tersebut, setiap kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung ditindak. Petugas mencabut knalpot di tempat dan memberikan sanksi tilang kepada pemilik.
“Knalpot langsung kita cabut di tempat, kemudian langsung kita tilang,” tegasnya.
Aldi menambahkan, razia ini digelar sebagai respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong, terutama di kawasan pemukiman.
“Knalpot brong ini sangat mengganggu dan meresahkan,” kata Aldi.
Ia juga mengimbau kepada para pemilik bengkel di wilayah Bandung agar tidak melayani pemasangan knalpot brong, karena selain melanggar aturan, hal itu juga memperparah gangguan kenyamanan publik.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa hingga penggunaan knalpot brong benar-benar hilang dari wilayah Bandung.
“Operasi ini kami akan konsisten sampai benar-benar knalpot brong di wilayah Bandung ini benar-benar zero atau nol,” tandasnya.
(Fetra Hariandja)