Bupati Halmahera Selatan menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 7 Juli 2025, melalui Surat Keputusan Nomor 154 Tahun 2025.
BPBD Kabupaten Halmahera Selatan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan assessment, evakuasi warga terdampak, distribusi logistik, dan pendirian Posko Penanganan Darurat di kantor BPBD. Unsur TNI, Polri, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Basarnas, serta para relawan turut aktif dalam pemantauan situasi dan percepatan penanganan darurat.
"BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan selalu memantau informasi resmi dari instansi berwenang," imbaunya.
(Fahmi Firdaus )