Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 WN Malaysia Lakukan Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Ratusan Juta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 24 Juni 2025 |17:12 WIB
2 WN Malaysia Lakukan Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Ratusan Juta
2 WN Malaysia Lakukan Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Ratusan Juta
A
A
A

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum pada negara tersebut dengan menggunakan jalur police to police cooperation melalui Div Hubinter Polri," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Serta, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement