Ia ditetapkan tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) malam. TOP ditetapkan tersangkan lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; KIR selaku Direktur Utama PT DNG; RAY,selaku Direktur PT RN.
(Fahmi Firdaus )