Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Sakit Hati, Pria Ini Tusuk Teman Pakai Tombak Usai Pesta Miras

Kuntadi , Jurnalis-Senin, 30 Juni 2025 |17:55 WIB
Gegara Sakit Hati, Pria Ini Tusuk Teman Pakai Tombak Usai Pesta Miras
Kasus penusukan (foto: freepik)
A
A
A

Namun keributan ini bisa dilerai tetangga korban yang datang. Pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka tusuk dan mendapat enam jahitan. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Kulonprogo.  

Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.   

“Pelaku sudah empat kali dipidana, dalam kasus penganiayaan,” tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement