Namun keributan ini bisa dilerai tetangga korban yang datang. Pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka tusuk dan mendapat enam jahitan. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Kulonprogo.
Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.
“Pelaku sudah empat kali dipidana, dalam kasus penganiayaan,” tutupnya.
(Awaludin)