Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Enam Jam Penggeledahan, KPK Tinggalkan Kantor Dinas PUPR Sumut Lewat Pintu Belakang

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |21:10 WIB
Enam Jam Penggeledahan, KPK Tinggalkan Kantor Dinas PUPR Sumut Lewat Pintu Belakang
Enam Jam Penggeledahan, KPK Tinggalkan Kantor Dinas PUPR Sumut Lewat Pintu Belakang (Foto : Okezone)
A
A
A

Untuk diketahui, penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. 

Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.

Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.

Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. 

KPK kini juga sedang menelusuri aliran uang dugaan suap yang diterima Topan. Termasuk dugaan aliran kepada  Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. 

Bobby sendiri mengaku siap diperiksa KPK atas dugaan aliran suap itu. Ia dan jajarannya menyatakan akan hadir jika dipanggil KPK. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement