Ketika keluar penjara, mereka saling bertemu dan melakukan kejahatan serupa. Bahkan, dalam satu hari, para pelaku mampu merampok dua rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.
"Jadi contoh hal di dua tersebut pukul 09.00 WIB di belakang Metro TV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam satu hari, dua TKP, jadi mereka adalah spesialis antarprovinsi, antarkota," jelas Arfan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )