Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Begini Modus Pelaku saat Beraksi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |16:31 WIB
7 Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Begini Modus Pelaku saat Beraksi
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap tujuh tersangka sindikat pencurian rumah kosong (rumsong) yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Komplotan ini juga melancarkan kejahatan antarkota dan provinsi.  

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, empat pelaku yang tergabung dalam sindikat ini merupakan residivis.  Mereka yakni, W alias S, residivis yang pernah dihukum selama 10 bulan di wilayah Jakarta Utara, P alias J, residivis yang pernah dihukum 9 bulan di Kudus, Jawa Tengah.

Kemudian, M alias T, residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun di Kalimantan Timur. Selanjutnya, SHS alias H, residivis yang pernah dihukum 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur. Sisanya adalah S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, 6 obeng besar, 2 obeng kecil, 1 kunci L, 1 tang, 1 mesin gerinda, 1 linggis besar, 1 kotak perhiasan, 1 berankas, 7 unit telepon genggam, dan 1 TV 43 inch," kata Twedi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025).

Modus operandinya, lanjut Twedi, para pelaku mengincar rumah-rumah kosong yang ada di permukiman. Saat diyakini rumah tersebut dalam keadaan kosong, barulah para pelaku melancarkan aksinya dengan berkelompok. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement