Berbekal keterangan pelaku A, barang kedaluwarsa itu didapat dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya dimusnahkan. A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L, SA.
“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” paparnya.
Barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya merupakan produk pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Fetra Hariandja)