“Yang lebih mengkhawatirkan, saat sesi video call berlangsung, pelaku diam-diam merekam layar. Hasil rekaman itu kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran video jika tidak mengirim uang tebusan,” jelasnya.
Dijelaskan AKBP Dwi, bahwa Mulyadi dan anaknya berbagi peran. Satu menjadi penjual konten, sementara yang lain menyediakan perangkat dan membantu operasional.
“Kami masih mendalami jaringan mereka dan menganalisis nomor-nomor ponsel yang digunakan. Mereka mengaku sering berpindah tempat untuk menghindari pelacakan,” katanya.
Selanjutnya polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel, tangkapan layar isi percakapan, dan bukti transaksi digital. Ketiganya kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti mereka.
(Fetra Hariandja)