Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 15 Juli 2025 |12:41 WIB
KPK Panggil 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga eks staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan. Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/7/2025).

Adapun tiga eks stafsus yang dimaksud adalah Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion. Kendati demikian, KPK tidak menyebutkan era menteri siapa saat ketiganya menjabat sebagai stafsus.

Pemeriksaan mereka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan ketiganya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan identitas para tersangka dalam kasus di Kemnaker pada Kamis (5/6/2025).

Mereka adalah, SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; HYT (Haryanto), Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA 2017–2019; DA (Devi Angraeni), Direktur PPTKA 2024–2025; GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), Staf Direktorat PPTKA 2019–2024; JS (Jamal Shodiqin), Staf Direktorat PPTKA 2019–2024; dan AE (Alfa Eshad), Staf Direktorat PPTKA 2019–2024.

 

Para tersangka diduga memeras TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Setiap TKA diwajibkan memiliki izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

"Celah pembuatan RPTKA adalah proses wawancara. Wawancara ini seharusnya dilakukan setelah pengajuan online dan verifikasi dokumen. Jika tidak lengkap, pemohon akan diberitahu, dan proses pemberitahuan berlangsung selama lima hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis 5 Juni 2025.

Setelah lima hari tanpa perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus diajukan ulang. Di sinilah para tersangka diduga menghubungi agen TKA dan melakukan pemerasan agar RPTKA bisa diterbitkan.

"Pemberitahuan tidak dilakukan secara online, tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen. Jadi, mereka yang memberikan uang akan diberitahu untuk segera melengkapi. Sementara yang tidak memberikan uang tidak diberitahu apakah dokumennya sudah lengkap atau belum. Ini membuat agen mendatangi oknum, mempertanyakan kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," jelasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement