JAKARTA – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Ia dimintai keterangan selama kurang lebih 9 jam, dari pagi hingga malam, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk periode 2020–2022.
Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,9 triliun ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: MUL, SW, IA alias IBAM, dan JT, yang merupakan eks staf khusus Nadiem. Lantas, bagaimana peluang Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, bahwa peluang memanggil kembali Nadiem tetap terbuka jika penyidik membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
"Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil kembali. Tidak terkecuali NAM," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025 malam.
Ia menjelaskan, bahwa pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 bersumber dari APBN sebesar Rp3.646.620.246.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000. Total nilai proyek mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.
"Semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOS. Namun, ChromeOS tersebut tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa karena kesulitan dalam penggunaannya," jelas Qohar.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya masih mendalami alat bukti untuk membongkar peran Nadiem dalam kasus ini.
"Kedua, apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke situ. Tapi pada saat alat bukti cukup, tentu akan kami rilis pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Terkait belum ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, Qohar menegaskan bahwa hal tersebut disebabkan karena proses pendalaman masih berlangsung.
"Kenapa NAM sudah diperiksa dari pagi sampai malam, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena penyidik masih perlu pendalaman alat bukti. Tidak usah khawatir, beberapa kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua, dan seterusnya. Sabar, ya, sabar," tegas Qohar.
Sebelumnya, Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB setelah digali keterangannya selama 9 jam. Ia tampak kelelahan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus, didampingi tim kuasa hukum.
Usai menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media, Nadiem langsung menuju mobilnya dan meninggalkan lokasi.
"Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya," kata Nadiem singkat.
(Awaludin)