LEBAK — Kaca kereta rel listrik (KRL) atau Commuter Line No. 1674 relasi Tanah Abang–Rangkasbitung pecah dilempar batu oleh orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (16/7/2025). Peristiwa itu terjadi saat KRL melintas di KM 76+5 antara Stasiun Citeras dan Rangkasbitung, sekitar pukul 12.15 WIB.
Kaca depan kabin masinis pecah sehingga membuat rangkaian KRL harus menjalani perbaikan darurat di Stasiun Rangkasbitung.
KAI Commuter mengecam keras aksi pelemparan ini dan langsung menerjunkan petugas keamanan ke lokasi kejadian untuk menyisir area dan mengumpulkan informasi dari warga. Sayangnya, pelaku melarikan diri sesaat setelah melakukan aksinya dan hingga kini belum berhasil teridentifikasi.
“Petugas masih melakukan patroli dan edukasi di lokasi. Kami terus mengingatkan warga akan bahaya pelemparan serta dampak vandalisme terhadap perjalanan kereta dan keselamatan penumpang,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus.
KAI Commuter memastikan akan mengusut tuntas kejadian ini, bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna melanjutkan investigasi dan proses hukum terhadap pelaku.
Sebagai langkah preventif, KAI Commuter secara rutin menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat sekitar jalur rel dan mengingatkan tindakan vandalisme bisa berujung pada korban jiwa atau kerugian material besar.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan larangan keras terhadap tindakan perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian. Sementara itu, KUHP Bab VII menyatakan pelaku kejahatan yang membahayakan keamanan umum dapat dikenai hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat, tokoh lokal, dan orangtua untuk turut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan aksi berbahaya ini. Perjalanan kereta adalah milik kita bersama dan harus dijaga keamanannya," ujar Joni.
KAI Commuter menegaskan, insiden ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan transportasi publik memerlukan dukungan aktif dari semua pihak.
(Arief Setyadi )