Dalam video itu juga disebutkan bahwa guru ngaji tersebut terpaksa harus menjual sepeda motor pribadinya untuk membayar denda Rp25 juta. Peristiwa ini juga mendapatkan perhatian dari Gus Miftah. Dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Gus Miftah menyebut bahwa guru ngaji tersebut telah mengajar selama 30 tahun.
“Sekadar info, beliau bernama Bapak Zuhdi, usia 60 tahun, mengajar di Madrasah Diniyah lebih dari 30 tahun, dengan gaji Rp105 ribu per bulan, terima gaji dirapel per empat bulan,” tulis Gus Miftah.
(Arief Setyadi )