DEMAK – Viral di media sosial Guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63), didenda Rp25 juta oleh wali murid. Diduga Zuhdi didenda karena menampar murid.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @demak_kotasantri, dinarasikan bahwa guru ngaji paruh baya itu menjadi sasaran tuntutan hukum dari wali murid hanya karena memberikan sanksi fisik berupa tamparan kepada anak didiknya. Alhasil, guru ngaji tersebut dituntut membayar denda sebesar Rp25 juta.
“Wali murid tersebut melayangkan surat tuntutan hukum dengan nominal denda yang tidak main-main: Rp25 juta,” tulis akun tersebut, dilihat Sabtu (19/7/2025).
Dari video tersebut, tampak guru ngaji yang mengenakan batik lengan panjang, sarung, dan peci hitam diminta untuk menandatangani surat bermaterai. Setelah memberikan tanda tangan, tampak seorang wanita berbaju cokelat, yang diduga sebagai wali murid, turut menandatangani surat tersebut. Keduanya kemudian bersalaman.
Dalam video itu juga disebutkan bahwa guru ngaji tersebut terpaksa harus menjual sepeda motor pribadinya untuk membayar denda Rp25 juta. Peristiwa ini juga mendapatkan perhatian dari Gus Miftah. Dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Gus Miftah menyebut bahwa guru ngaji tersebut telah mengajar selama 30 tahun.
“Sekadar info, beliau bernama Bapak Zuhdi, usia 60 tahun, mengajar di Madrasah Diniyah lebih dari 30 tahun, dengan gaji Rp105 ribu per bulan, terima gaji dirapel per empat bulan,” tulis Gus Miftah.
(Arief Setyadi )