Sebelumnya, KPK menahan Adjie pada Rabu (11/6/2025). Namun, pada malam yang sama, ia langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami gangguan kesehatan.
Berdasarkan informasi, Adjie ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 22.15 WIB, dan langsung dibantarkan untuk mendapatkan perawatan medis.
Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.
“Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan ke RS Polri untuk dilakukan perawatan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi tersebut, yaitu Ira Puspadewi – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry MAC – Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, dan Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara (pihak swasta).
(Awaludin)