Satria juga telah dijatuhi hukuman in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) oleh pengadilan militer, dan divonis 1 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.
"Putusan tersebut sah dan telah ditetapkan sejak April 2023," tambah Tunggul.
Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu lalu, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia miliknya.
"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya," ujar Satria dalam video tersebut.
(Awaludin)