Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Sahkan PP 26/2025, Aturan Keras Baru Demi Selamatkan Lingkungan Hidup

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |21:42 WIB
Pemerintah Sahkan PP 26/2025, Aturan Keras Baru Demi Selamatkan Lingkungan Hidup
Mangrove (foto: Okezone)
A
A
A

2. Penetapan Wilayah Ekoregion

Menentukan wilayah geografis dengan kesamaan karakteristik seperti iklim, tanah, air, flora-fauna asli, dan interaksi manusia dengan alam. Ekoregion ini menjadi dasar pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi.

3. Penghitungan dan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)

Menghitung kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia dan menyerap zat, energi, atau komponen lainnya. D3TLH menjadi indikator penting status lingkungan, apakah telah melampaui kapasitas atau belum.

4. Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

RPPLH disusun di tiga tingkat pemerintahan dengan mempertimbangkan keragaman ekologis, sebaran penduduk, potensi SDA, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar rencana pembangunan jangka panjang dan menengah serta kebijakan sektoral lainnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement