Dengan diberlakukannya PP 26 Tahun 2025, pemerintah berharap proses perencanaan pembangunan nasional dan daerah akan semakin selaras dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan.
"Ini menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian, demi keberlanjutan hidup generasi mendatang," pungkasnya.
(Awaludin)