“Kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah undang-undang dasar 1945 yang asli, proses amandemen-amandemen itu yang ingin diubah antara lain ingin dihilangkan antara lain adalah pasal 33, pasal 33 itu yang ingin dihilangkan, kita bersyukur tidak dihilangkan dan terima kasih PKB,” ulasnya.
Prabowo melanjutkan, Pasal 33 UUD 1945 secara garis besar mengatur arah perekonomian nasional yang berlandaskan pada prinsip keadilan sosial.
Dia menekankan bahwa tujuan negara adalah memastikan rakyat aman, tidak lapar, sejahtera, dan terbebas dari kemiskinan.