Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menyebut bahwa peradilan yang ia jalani merupakan bentuk peradilan politik.
"Ini adalah proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik. Untuk itu, teman-teman tetap tenang, tetap tenang, teguh," tutup Hasto.
Sebagai informasi, Hasto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pemilu Legislatif 2019.
Jaksa juga menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana yang didakwakan.
(Awaludin)