Saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk karyawan tempat hiburan, serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengungkap kronologi kejadian lebih lanjut. Sementara itu, status RR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saksi yang kami periksa berjumlah empat orang. Pelaku kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Bima.
Ia menambahkan, korban saat ini menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto setelah sebelumnya sempat dirawat di RS Fatmawati. Korban mengalami 13 luka tusukan.
“Korban awalnya kami larikan ke RS Fatmawati demi keselamatan, lalu dirujuk ke RSPAD. Dari hasil konfirmasi, korban menderita 13 luka tusukan dan masih menjalani perawatan intensif hingga hari ini,” pungkasnya.
(Awaludin)