Selain itu, Priyanto menyebutkan PT Kepri menerima total 12 perkara banding terkait kasus penggelapan narkoba di Polresta Barelang yang diajukan oleh pihak jaksa maupun terdakwa.
Dari total perkara tersebut, delapan terdakwa lainnya yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang — yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya — dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari PN Batam.
“Delapan anggota polisi tersebut tetap dijatuhi pidana seumur hidup seperti putusan sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, yang merupakan pengedar narkoba yang barang buktinya digelapkan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PT Kepri. Putusan terhadap Azis lebih berat dibanding PN Batam yang sebelumnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
“Zulkifli tetap divonis 20 tahun. Untuk Azis juga dijatuhi 20 tahun, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara narkoba lainnya,” tutup Priyanto.
(Awaludin)