Sementara itu, Peneliti Perludem, Haykal, menegaskan pihaknya mendorong pembuat undang-undang segera melakukan pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, hal ini sempat disinggung dalam rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
“Kami selalu mendorong, setelah putusan MK 135 kemarin, agar pembentuk undang-undang segera melakukan pembahasan dan revisi UU Pemilu dengan model modifikasi. Ini sudah sempat disampaikan dalam Paripurna beberapa waktu lalu, dan kini kami masih menunggu kapan prosesnya akan dilakukan,” ujar Haykal.
Haykal menambahkan, masyarakat sipil telah menyusun naskah revisi atau modifikasi UU Pemilu yang dapat menjadi referensi atau masukan bagi pembuat undang-undang.
“Kami dari masyarakat sipil telah menyusun naskah revisi atau modifikasi UU Pemilu versi usulan masyarakat sipil yang akan kami jadikan bahan bagi pembentuk undang-undang dalam proses pembahasan UU Pemilu ke depan. Akhir Juli kemarin, buku pertama kami launching kepada Wamendagri dan Ketua Komisi II DPR RI sebagai bahan masukan masyarakat dalam revisi UU Pemilu,” ungkapnya.
(Awaludin)