Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh

MNC Portal , Jurnalis-Jum'at, 15 Agustus 2025 |10:03 WIB
Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh
Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik (foto: Okezone)
A
A
A

4.    Adanya  laporan yang dibuat oleh CMNP ke Bareskrim melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan yang sudah dihentikan penyidikannya dengan terbitnya SP3 pada tanggal 19 Oktober 2011 melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.

5.    Bahwa terhadap keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.

“Jadi sebenarnya secara substansial dapat dilihat tidak ada hal baru yang disampaikan dalam gugatan, hanya pengulangan proses-proses yang sudah berjalan puluhan tahun yang lalu dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap juga,” kata Chris.

CMNP menggugat PT MNC Asia Holding Tbk dan Hary Tanoesoedibjo mengenai transaksi NCD yang diterbitkan Unibank pada 26 tahun lalu, tepatnya 12 Mei 1999. Jumlah keseluruhan NCD Unibank sebesar USD28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar USD10 juta dan 10 Mei 2002 sebesar USD 18 juta. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement