Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh

MNC Portal , Jurnalis-Jum'at, 15 Agustus 2025 |10:03 WIB
Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh
Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam transaksi ini PT MNC Asia Holding Tbk bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha Perseroan. Karena itu, sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.

Chris menegaskan, setelah transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

Dua tahun lima bulan setelah tanggal transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki, PT MNC Asia Holding Tbk berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank, bukan Perseroan.

“Jangan-jangan tujuannya bukan untuk menghormati proses hukum tapi untuk bikin gaduh saja,” kata Chris.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement