Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar: Insya Allah Lebih Baik

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2025 |14:03 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar: Insya Allah Lebih Baik
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin (foto: dok ist)
A
A
A

Diketahui, Setya Novanto bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi vonis dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp49,05 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengatakan, Setnov telah melunasi denda Rp500 juta dan menyelesaikan pembayaran uang pengganti Rp43,7 miliar. Sisa kewajiban Rp5,3 miliar diselesaikan melalui pidana subsidair 2 bulan 15 hari, sesuai ketetapan KPK.

Sementara itu, menanggapi bebas bersyarat Setnov, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus e-KTP menjadi pengingat seriusnya bahaya korupsi di Indonesia.

“Bicara soal perkara itu, kita kembali diingatkan akan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement