Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Desertir Marinir TNI AL Satria Kumbara Luka Parah Dihujani Mortir dan Drone Kamikaze Ukraina

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 22 Agustus 2025 |08:20 WIB
Desertir Marinir TNI AL Satria Kumbara Luka Parah Dihujani Mortir dan Drone Kamikaze Ukraina
Desertir Marinir TNI AL Satria Kumbara Luka Parah Dihujani Mortir dan Drone Kamikaze Ukraina
A
A
A

JAKARTA-  Mantan Prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara luka parah akibat serangan mortir dan drone kamikaze saat terlibat pertempuran hebat dengan Prajurit Ukraina. Saat ini, Satria Kumbara telah dievakuasi dari medan perang.

Satria menjadi pasukan bayaran Rusia (mercenaries) dan tergabung dalam Russian Special Military Operations untuk ikut bertempur di palagan Perang Ukraina.

"Saya berkomunikasi dengan Satria Kumbara melalui chat WA, dan dia menyampaikan saat ini dia sedang dievakuasi karena mendapat serangan drone dan tembakan mortir yang bertubi-tubi,” ujar mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton dalam videonya yang dilihat Okezone, Jumat (22/8/2025).

“Sehingga Satria mengalamai cedera dan kepalanya penuh luka. Satria Kumbara saat ini sedang dievakuasi dalam keadaan yang terjepit karena sedang terkepung,”sambungnya. 

Satria Kumbara kata Ruslan, juga meminta doa kepada seluruh rakyat Indonesia agar dirinya diberikan keselamatan dalam pertempuran. 

“Dia (Satria Kumbara) meminta doa kepada seluruh warga Indonesia sehingga dia bisa selamat, dan kita berharap pemerintah Indonesia bisa memfasilitasi Satria bisa pulang dan kembali dengan keluarganya di Indonesia,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah memastikan tidak mencabut status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara  yang bergabung ke Russian Special Military Operations untuk bertempur di palagan Perang Ukraina. Akibat keputusannya itu, Satria harus kehilangan kewarganegaraannya.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (23/7).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement