Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masyarakat Gugat ke MK soal Polisi Harus Sarjana, Polri: Kita Tunggu Saja

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2025 |17:32 WIB
Masyarakat Gugat ke MK soal Polisi Harus Sarjana, Polri: Kita Tunggu Saja
Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Beleid itu, menurut para pemohon, mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.

Menurut para pemohon, fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, melainkan juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana diajarkan dalam pendidikan S1.

Pemohon memandang bahwa jika Pasal 21 Ayat (1) tersebut dipertahankan, maka bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab, Pasal 30 Ayat (4) telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

Namun, di lapangan, masih ditemukan ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan dalam menilai unsur-unsur tindak pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang dilakukan polisi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement