Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta pejabat tinggi lain seperti Wakapolri, Dankorbrimob, Pangkormar, Astamaops Kapolri, Kadivpropam, Kadivhumas, Danpasmar 1, dan Kapolda Metro Jaya.
Sigit menegaskan, penyampaian pendapat yang sesuai aturan wajib diamankan. Namun jika terdapat pelanggaran, kepolisian berwenang memberikan peringatan, bahkan membubarkan aksi bila diperlukan.
“Yang kita jaga adalah agar aspirasi masyarakat benar-benar dapat dikawal dan semuanya berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan seluruh personel harus memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berjalan baik, tertib, dan sampai di DPR RI. Namun, indikasi penyusupan atau tindakan anarkis tidak boleh dibiarkan.