Segala tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik, mengganggu kegiatan, atau menimbulkan korban jiwa berpotensi mengganggu perekonomian. Oleh karena itu, langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan harus diterapkan.
“Oleh karena itu, jika ada tindakan yang melanggar hukum, merusak, membakar, atau melakukan perusakan fasilitas publik maupun objek internasional, rekan-rekan harus mengambil langkah tegas,” ujar Sigit.
Sebelum melakukan penindakan, para personel diminta membedakan mana aksi tertib, mana yang anarkis, dan mana yang menyulitkan masyarakat. Selain itu, soliditas, persatuan, dan pemulihan situasi harus tetap dijaga.
(Awaludin)