Sekadar diketahui, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Menurut Anang, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung RI memeriksa saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari Nadiem terkait kasus tersebut.
(Fahmi Firdaus )