Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mewajibkan negara melindungi dan melestarikan kekayaan budaya bangsa.
Alih fungsi lahan pertanian tanpa pengganti dinilainya sebagai perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap alih fungsi harus disertai lahan pengganti minimal tiga kali lipat, sementara pengrusakan situs adat dapat dipidana.
“Alih fungsi lahan Mbay tidak hanya merusak ketahanan pangan, tapi juga melanggar hak budaya masyarakat adat. Fraksi Partai Perindo mendorong agar pemerintah daerah segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan fungsi lahan Mbay sesuai tujuan awalnya," kata Mbulang.
(Arief Setyadi )