Berikut ini adalah dokumen peserta pilpres yang dirahasiakan yang dirahasiakan bedasarkan keputusan KPU nomor 731:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;