Ia juga menekankan pentingnya penerapan kewajiban hunian berimbang dari pengembang, yakni rumah sederhana, menengah, dan mewah, dengan pengawasan ketat agar tidak berhenti pada retorika.
Selain itu, Ramadhan menyoroti pentingnya penerapan aturan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebesar 40 persen dari luas lahan.
“Tidak boleh terjadi lagi kasus perumahan yang padat dengan ruang terbuka minim, drainase buruk, atau tanpa fasilitas sosial,” tegasnya.
Ranperda Perkim kini tengah dibahas di DPRD Muaro Jambi bersama pemerintah daerah, dengan harapan menjadi instrumen hukum efektif dalam menjawab kebutuhan perumahan sekaligus mencegah persoalan baru di bidang permukiman.
(Awaludin)