"Kita ingin agar korban tidak lagi merasa diabaikan atau malah menjadi alat bukti semata. Revisi ini harus memastikan korban dilindungi sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, bukan hanya bagian dari prosedur," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan perubahan mendesak yang perlu dilakukan, seperti penguatan lembaga pelaksana LPSK dari segi kewenangan, kapasitas operasional, hingga kemampuan mengambil keputusan cepat di lapangan.
"Terlalu banyak kasus hukum yang terhambat karena keterlambatan perlindungan, atau karena kebingungan batas wewenang antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan," paparnya.
Pangeran juga menyoroti perlunya pembaruan konsep safe house yang selama ini belum maksimal. Ia menekankan pentingnya perlindungan identitas saksi dan korban secara teknis melalui sistem berbasis teknologi.
"Keterangan saksi atau korban tidak boleh dijadikan satu-satunya alat bukti, karena hal ini membuka potensi tekanan atau manipulasi dari berbagai pihak selama proses hukum berlangsung," jelas Pangeran.