Dalam konteks kelembagaan, Pangeran menyebut pemisahan fungsi perlindungan dan penegakan hukum perlu dilakukan agar LPSK tidak terjebak dalam irisan kepentingan penyidikan yang bisa memengaruhi independensi perlindungan.
"Kita harus berani mengatakan bahwa perlindungan korban dan saksi bukan pelengkap, tapi pilar utama dalam membangun keadilan hukum yang beradab,” ungkapnya.
“Sistem hukum kita akan kehilangan legitimasi jika saksi dan korban merasa lebih takut kepada proses hukum daripada kepada pelaku kejahatan itu sendiri,” sambung Pangeran.
Lebih lanjut, ia menekankan keterlibatan masyarakat sipil dan lembaga advokasi dalam proses penyusunan RUU Perlindungan Saksi dan Korban perlu diperhatikan.
"Kami di DPR, khususnya Komisi XIII, sangat terbuka terhadap semua masukan. Ini bukan hanya urusan birokrasi, ini soal kemanusiaan,” terangnya.
“Kita tidak bisa menyusun regulasi di ruang tertutup tanpa mendengar suara penyintas, aktivis, dan para ahli yang selama ini bergelut langsung di lapangan,” pungkas Pangeran.
(Awaludin)