Hingga saat ini, belum diketahui terkait kepemilikan mobil pelat merah tersebut. Sementara itu, penggunaan sirine maupun strobo tengah dievaluasi di berbagai instansi termasuk kepolisian.
Bahkan, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan evaluasi penggunaan sirine dan strobo dilakukan khususnya pada waktu sore hingga malam, terutama saat azan berkumandang. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.
“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami justru, kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” kata Agus, Sabtu 20 September 2025.
Ia menyebutkan, meski aturan memperbolehkan penggunaan sirine dan strobo, penerapannya di wilayah perkotaan dinilai mengganggu pengguna jalan. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan secara selektif.
“Biarpun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota padat, jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi. Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” ujar dia.
(Arief Setyadi )