Keesokan harinya, korban ditemukan warga dalam kondisi lemah. Setelah dibawa ke rumah neneknya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pelaku. “Para tersangka akan dijerat Pasal 81 jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Subarjo.
(Awaludin)